Kebiasaan makan yang buruk menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko kesehatan pada masyarakat menjadi lebih tinggi. Terdapat dua faktor utama yang memengaruhi kebiasaan makan, yaitu faktor ekstrinsik dan intrinsik. Faktor ekstrinsik meliputi lingkungan alam, sosial, budaya, ekonomi, dan agama. Faktor instrinsik meliputi motivasi, persepsi, sikap, dan preferensi yang masuk ke dalam faktor psikologis. Faktor psikologis berhubungan dengan pengolahan informasi secara internal dalam diri seseorang yang berhubungan dengan pemilihan pangan.
Dalam penetapan standar, kategori pangan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan seperti penggunaan Bahan Tambahan Pangan dan batas cemaran. Kategori pangan juga dipakai sebagai pedoman penilaian, inspeksi, dan sertifikasi dalam rangka pengawasan keamanan pangan. Bagi pelaku usaha, kategori pangan merupakan acuan dalam melakukan kegiatan produksi, importasi, penyaluran, dan penyerahan pangan.Jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan kategori pangan, maka dikenai sanksi administratif berupa perintah penarikan dari peredaran dan pemusnahan pangan, pencabutan izin edar/surat persetujuan pendaftaran, dan/atau larangan penayangan iklan.
Pada 14/10/2022 Badan Pengawasan Obat dan Makanan Mataram (BPOM) bersama Mahasiswa Program Merdeka Bact 5 Universitas Teknologi Sumbawa bimbingan Chairul Anam Afgani, mengadakan acara sosialisasi tentang ketahanan pangan yang diadakan di kantor Desa Dalam, Kec Alas. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, staf serta jajarannya dan masyarakat Desa Dalam Terselenggaranya kegiatan ini diperuntukan untuk melaksanakan kegiatan ketahanan pangan dan dalam memperingati Hari Pangan Sedunia.
Materi pertama disampaikan oleh Baiq Suriati dari BPOM, meliputi cara membedakan produk pangan yang sudah memiliki izin edar, cara mengetahui produk pangan yang mengandung zat kimia berbahaya dan tidak boleh di konsumsi, produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan dari badan BPOM, dan yang terakhir produk yang sudah expired/kadaluarsa.
Tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat, sekaligus dalam rangka melindungi masyarakat dari produk pangan yang berbahaya, dan melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) seperti diantaranya produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak, serta pengawasan pangan jajanan serta kemungkinan kandungan bahan berbahaya di dalamnya. maka BPOM melakukan pengawasan pangan secara intensif. Intensifikasi pengawasan ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai lintas sektor dan masyarakat.
Selain itu peserta diberi kesempatan untuk melihat berbagai contoh produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan dari badan BPOM dan para peserta diberikan pengetahuan dan informasi mengenai cara mengetahui produk pangan yang memiliki izin edar melalui sebuah aplikasi dari badan BPOM.
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut, Mahasiswa Program Merdeka Bact 5 melakukan sosialisasi dan pengujian beberapa makanan dan minuman secara langsung yang di bimbing oleh Amalia Sukma Ridhani terkait produk pangan yang mengandung, boraks, formalin dan Rhodamin-B. Adapun produk pangan yang di uji yaitu Mie, Pentolan, Permen, dan Pewarna Makanan.
Chairul Anam Afgani menyampaikan, “Semoga acara-acara seperti ini dapat sering diadakan, agar masyarakat kita semakin tahu dan punya pengetahuan tentang bahan pangan, atau yang dikonsumsi selama ini. Dengan kegiatan ini juga semoga dapat memberikan manfaat dalam memilih makanan dan minuman (pangan) yang baik untuk kesehatan dan aman untuk dikonsumsi.”