Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) menjadi tuan rumah dalam Seminar Pengelolaan Keuangan Desa, Kamis (7/4). Kegiatan yang dipusatkan di halaman Rusunawa Asrama Mahasiswa UTS. kegiatan tersebut diikuti oleh mahasiswa, para Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Hadir sebagai narasumber yakni Wakil Ketua BPK RI Drs Sapto Amal Damandari Ak., C.P.A, C.A, Anggota Komisi XI DPR RI Dr. H. Zulkieflimansyah M.Sc, Sekda Sumbawa Drs H Rasyidi, dan Plt Sekda KSB Abdul Azis SH MH, dengan moderator Plt Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTB Wahyu Priyono, SE MM., C.A., Ak. Kegiatan menjadi istimewa karena dihadiri Sultan Sumbawa Muhammad Kaharuddin IV. Tampak di antara tamu undangan adalah Asisten I Dr HM Ikhsan M.Pd dan Asisten II Drs H Muhammading, perwakilan anggota Forum Pemerintah Daerah (Forkopimda), kepala SKPD dan pimpinan BUMN/BUMD.
Dalam pengantar singkatnya, Plt Kepala Perwakilan
BPK RI Provinsi NTB Wahyu Priyono, SE MM., C.A., Ak. Mengatakan, bahwa pemerintah daerah dan pemerinta pusat sangat memberikan perhatiannya kepada masyarakat desa sehingga mengucurkan dana desa dari APBN. Untuk Kabupaten Sumbawa diberikan kepada 157 desa senilai total Rp 45 milyar, sedangkan Sumbawa Barat untuk 57 desa sekitar Rp 16 milyar lebih. Perhatian ini tentunya sesuatu yang menyenangkan bagi kepala desa dan masyarakatnya. Tapi ini juga menjadi tanggung jawab besar yang diemban seluruh desa, terutama Kades untuk mengelola dana desa, di samping dana lainnya dari APBD, ADD, serta bagi hasil pajak dan retribusi. “Harus dipertanggungjawabkan dalam penggunaannya dan dipertanggungjawabkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat desa,” kata Wahyu—akrab pejabat yang baru saja dilantik ini.
Pendiri UTS, Dr H Zulkieflimansyah M.Sc mengatakan bahwa Presiden Jokowi ingin membangun Indonesia dari desa. Karena itu pmerintah pusat dan daerah memberikan support dengan mengalokasikan dana desa bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mewujudkan hal ini hanya satu kuncuinya adalah tidak berniat dan bertindak menggunakan atau mengelola dana desa untuk kepentingan pribadi atau hal-hal yang melanggar aturan. Gunakan dana desa itu untuk kepentingan masyarakat agar lebih sejahtera dan semangat hidupnya lebih bergairah. “Kami ingin kepala desa menjadi selamat dengan uang banyak, jangan sampai menjadi pasien KPK, polisi dan kejaksaan,”.