Oleh: Abdul Salam, S.E., M.M Dosen Prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UTS
Pentingnya aspek penguatan manajerial pada pemerintah desa seperti halnya aliran darah dalam tubuh manusia, jika aliran darah berhenti makan akan berakibat sangat fatal bagi kelangsungan hidupnya. Dalam organisasi level pemerintah Desa pun perlu adanya manifestasi manajerial bagi seluruh perangkat desa, aspek manajerial ini mendorong akselerasi penciptaan nilai tambah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat karena potensi dan daya saing desa semakin bernilai dan bermanfaat. Desa sebetulnya tidak kekurangan akan potensinya, oleh karenanya perlu adanya pola-pola yang dibangun dengan sistematis dan terukur serta komprehensif.
Adapun pola manajerial yang perlu diimplementasikan di desa adalah pemahaman akan Peningkatan nilai tambah dan inovasi (input- proses-output) kemudian imbal balik pasar dan lingkungan (teknologi, uang, transfer pengetahuan, peningkatan modal manusia dan modal sosial). Pola manajerial inilah oleh pemerintah desa seharusnya didefisinikan secara kontekstual sesuai potensi Desanya sehingga mampu dimaterialkan maka Desa maju Mandiri dan sejahtera secepatnya bertambah dan merata di seluruh kecamatan di kabupaten Sumbawa.
Penyerapan isu-isu di desa cenderung memperhatikan prioritas Kebutuhan desa, prioritas pembangunan desa dan prioritas kegiatan desa. Bila dikaitkan dengan lingkup pembangunan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 tahun 2014 yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi, peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desaberdasarkan kebutuhan masyarakat desa (Pristiyanto, 2015).
Masyarakat sebagai objek pembangunan berarti masyarakat terkena langsung atas kebijakan dan kegiatan pembangunan. Dalam hal ini masyarakat perlu dilibatkan baik dari segi formulasi kebijakan maupun aplikasi kebijakan tersebut, sebab merekalah yang dianggap lebih tahu kondisi lingkungannya. seberapa kerasnya usaha pemerintah membangun jika tidak melibatkan serta menumbuhkan partisipasi masyarakat serta tidak didukung oleh masyarakat maka tingkat keberhasilan pembagunan dan kelanjutan suatu program pembangunan akan berbeda kondisinya jika masyarakat ikut berpartisipasi (Sunarti, 2012).
Isu-isu terkait pembangunan desa muncul mulai dari dusun/RW dibawa kedalam Musrenbang Desa sehingga dapat terakomodasi dalam pelaksanaan pembangunan. Isu-isu dalam rencana pembangunan desa yang nanti diolah dalam Musrenbang Desa semestinya murni datang dari aspirasi masyarakat desa itu sendiri. Sehingga dalam regulasi/kebijakan pelaksanaan Musrenbang Desa dapat menjadikan isu-isu yang datang dari masyarakat menjadi prioritas utama dalam rencana pembangunan desa. Isu-isu dalam musrenbang Desa tersebut merupakan masukan yang selaras dengan Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Perencanaan Pembangunan daerah melalui Musrenbang merupakan sarana untuk menumbuhkembangkan prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan (Bottom Up Planning) yang secara mekanisme dan fungsional dengan kegiatan merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah,menggerakan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu dan menumbuhkan kondisi dinamis antara masyarakat (Supadmi, 2013). Permasalah sektoral di luar lingkup pemerintahan desa pun ikut menghambat pembangun Desa, beberapa usulan atau masukan yang diformulasikan pada Musrenbang Desa/Keluruhan, kemudian di bawa ke Musrenbang Kecamatan untuk dibicarakan bersama oleh para perwakilan dari sejumlah desa/ kelurahan.
Selanjutnya, hasil Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan di bawa ke Musrenbang Tingkat Kabupaten /Kota yang melibatkan para stakeholder baik birokrat desa / kelurahan, kecamatan, birokrat SPKD maupun legislator serta masyarakat. Demikian seterusnya di bawah ke Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Tingkat Nasional serta program-program Kementerian terkait (Acmad, 2014). Namun terkadang usulan-usulan tersebut hanya dijadikan pembenaran kebijakan bukan untuk diterapkan secara kongkrit, akibatnya masyarakat di desa tidak dapat merasakan perubahan pembangunan di Desanya.
Isu-isu starategis yang terindentifikasi dari RPJMDesa dan musrenbang yaitu terkait infrakstruktur Desa, sarana pendidikan dan kesehatan, sarana kemasyarakatan sarana transportasi, kebutuhan air untuk petani, peningkatan sarana Pendidikan, kesehatan dan produksi pertanian sementara isu-isu strategis yang teridentifikasi dari prioritas isu yang bersumber dari masyarakat menunjukkan sarana prasarana desa yang kurang memadai khususnya pembangunan jalan pedesaan, dari penyelenggaraan pemerintahan memerlukan penanganan informasi desa, pembinaan memerlukan sarana prasarana olahraga dan pemberdayaan memerlukan pelatihan keterampilan bagi masyarakat desa sebagai prioritas. Pelaksanaan isu-isu strategis dilihat dari dimensi actual, urgensi, kesesuaian, dan dampak positif belum berjalan optimal secara keseluruhan. Kemudian dari penelitian ini disarankan perlunya perhatian yang lebih oleh pemerintah daerah dalam merumuskan kegiatan yang lebih optimal dalam menjawab prioritas kebutuhan masyarakat tersebut.
Perlunya pelibatan segala unsur pemerintah dan masyarakat untuk samasama mengawal isu-isu strategis yang memiliki urgensi dan penting untuk menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan secara berkelanjutan,
Tentu ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan terkait dengan hal ini. Ada yang terkait dengan pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan pemerataan. Namun Kementrian Desa selalu berupaya untuk melakukan terobosan karena memiliki keterbatasan dari APBN. Ada pula beberapa kebijakan yang terkait dengan badan hukum BUMDES harapannya dapat penjelasan langsung dari Kementrian Desa. Seperti yang kita ketahui bersama, kalau kita tahu 82,77% masyarakat hidup disektor pertanian maka butuh supporting untuk membangun wilayah desa tersebut. Tentu akan ada berbagai macam sektor yang perlu diperlakukan guna memperkuat Ekonomi yang ada di Desa.
Percepatan pemulihan ekonomi untuk mengatasi pemulihan perekonomian di pasca pandemik. Memerlukan supporting dari berbagai pihak, karena desa memiliki potensi yang luar biasa perkebunan, pariwisata, pertanian dapat dikembangkan. Potensi BUMDES dan BUMDESMA bisa lebih strategis dikembangkan. Terdapat beberapa permasalahan kurangnya lahan yang dimiliki petani sebanyak 55,33 % petani hanya menguasai lahan kurang dari 0,25 Ha, akses pendanaan yang terbatas dan cenderung berpola lancar, rendahnya akses pasa dan nilai tawar, rendahnya ketersediaan sarana dan prasarana dalam proses produksi dan pasca panen, kurangnya kapasitas SDM ini kita atasi dengan peningkatan kapasitasn SDM melalui pelatihan dan Webinar, pengembangan, pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna.
Sebanyak 20.034 atau 26,8% Desa memiliki potensi perkebunan, 61.821 atau 82,7% desa memiliki potensi pertanian, 12.827 atau 17, 1 % Desa memiliki potensi perikanan, 1.902 atau 2,5% desa memiliki potensi wisata, 64.587 atau 86,4 Desa memiliki potensi energi terbarukan, 1,8 juta Komoditas UKM ada di desa. Melimpahnya kekayaan dan potensi desa belum dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan produktivitas ekonomi desa, produktivitas ekonomi desa sudah memasuki fase penanganan pasca panen dan integrase vertical.
Isu Strategis di Desa antara lain (1) Kurang optimalnya konektivitas intra dan antar perdesaan dengan pusat pertubuhan, (2) Kurangnya kapasitas sumberdaya manusia perdesaan yang unggul, (3) Rendahnya investasi produk unggulan perdesaan, (4) Kurangnya penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna dan teknologi digital, (5) Kurang optimal pengelolaan lingkungan hidup perdesaan, (6) Kurangnya pemanfaatan modal sosial budaya untuk pembangunan perdesaan, (7) Belum optimalnya kolaborasi dan sinergitas pembangunan perdesaan, (8) Belum optimalnya kualitas reformasi birokrasi dan menuju good governance di Desa.
Beberapa permasalahan tentang kontribusi isu potensi Desa pada pemgembangan masyarakat Desa seperti (1) Belum optimalnya peran perempuan dalam pemberdayaan masyarakat desa, pemahaman perempuan tentang pembangunan desanya masih sangat rendah. Semangat gotong royong masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan nilainilai budaya masyarakat setempat melalui pelaksanaan agenda gotong royong di Desa, (2) Kondisi masyarakat serta sarana dan prasarana pemerintahan desa, Kesadaran dan semangat dalam mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga pemerintahan dan kemasyarakatan desa sangat rendah. Pembangunan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat dalam skala usaha mikro, usaha kecil dan menengah di pedesaan melalui BUMDes masih rendah dan tidak konsisten. (3) Koordinasi dan kesejalanan lintas sektoral dalam pengembangan usaha ekonomi perdesaan masih rendah.
Pemasyarakatan pendayagunaan Teknologi Tepat Guna (TTG) sesuai kebutuhan masyarakat dalam mengelola potensi Sumber Daya Alam yang berwawasan lingkungan masih rendah. (4) Mekanisme koordinasi yang kurang efektif dalam penanggulangan kemiskinan Sistem administrasi pemerintahan desa khususnya administrasi pemerintahan, administrasi keuangan, pelaporan serta sistem pendataan dan informasi desa / kelurahan belum dilatih secara kontinyu, mental aparatur desa dalam mengindentifikasi potensi desanya masih rendah sehingga hal ini menghambatnya dalam memprioritaskan tujuan dan arah pengembangan desanya. (5) Desa masih Kurang Menyambut baik dan berkolaborasi secara maksimal dan berkelanjutan dengan Kampus-kampus di Kabupaten Sumbawa dalam mengimplementasikan program pengembangan Desa. (6) Nilai IDM Kabupaten Sumbawa masih fluktuatif artinya setiap ada program Merdeka diturunkan ke desa maka sebulan pasca mahasiswa turun angka IDM meningkat, namun ini tidak konsisten dengan test atau scoring yang dilakukan beberap bulan pasca program merdeka tersebut karena masyarakat desa dan perangkatnya tidak melanjutkan program-program yang di implementasikan, khususnya di indeks ketahanan ekonomi, sosial, budaya, lingkungan. (7) Belum optimalnya pemberdayaan dan inovasi marketing digitalnya masyarakat desa dalam pembangunan. (8) Peran kelembagaan masyarakat Desa sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan masih rendah. (9) Persentase desa tertinggal dan berkembang di atas 80%, hal ini desa masih belum ada contoh kongkrit pada pengembangan desa menjadi Desa Maju, Mandiri, Sejahtera dan berdaya saing. (10) Modal manusia dan modal sosial kapasitas aparatur pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan masih sangat rendah. (11) Sistem pendataan profil desa / kelurahan sebagai basis data dalam penyusunan rencana pembangunan di desa / kelurahan belum optimal. (12) Tingkat Swadaya Masyarakat terhadap program pemberdayaan masyarakat rendah, ini menjadi indikasi awal lunturnya nilai-nilai kegotongroyongan, kerjasama, keselarasan, religiusitas, literasi digital, literasi keuangan, inklusi keuangan sehingga potensial menimbulkan permasalahan lebih lanjut dalam menghadapi tuntutan desa mandiri. (13) pengembangan teknologi tepat guna di pedesaan, Partisipasi masyarakat, dosen dan mahasiwa, bisnis, atau kaum muda millenial dan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan dan pendayagunaan pembangunan kawasan perdesaan masih rendah.
Penting bagi semua elemen yang mempunyai kepentingan terhadap pengembangan Desa menuju Desa Maju, Mandiri dan Sejahtra untuk sama-sama mengambil peran praktis dan taktik seperti menjalin aliansi strategis dengan kampus-kampus di Sumbawa salah satunya dengan Warek III Bidang Riset dan Inovasi UTS pada sub direktorat Pengembangan masyarakat Desa, Desa akan sangat banyak diuntungkan dalam pola ini, karena dukungan profesionalitas, impelementasi teknologi tepat guna, bantuan dan percepatan implementasi program di desa, kajian ilmiah tentang potensi dan pengembangan serta nilai tambah serta rekomendasi keputusan yang bisa diterapkan oleh Pemerintah Desa dalam Membangun Masyarakatnya. Satu hal yang pasti bagi desa adalah perubahan dan transfer pengetahuan dan keterampilan ke masyarakat Desa, sehingga secara implisit akan terjadi peningkatan modal manusia dan modal manusia masyarakat desa yang dalam hal ini sebagai inti desa maju, mandiri, dan sejahtera