Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ekonomi dan Bisnis telah meluncurkan sebuah program yang bertujuan untuk memfasilitasi kemitraan kehutanan antara Kelompok Pengelolaan Hutan (KPH) Ampang Plampang dan Kelompok Tani Hutan di Desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini didorong oleh permintaan bantuan dari warga setelah mereka berkonsultasi dengan pihak KPH namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan.
“ Kegiatan ini kami lakukan karena warga meminta bantuan kepada kami, karena sebelumnya warga telah berkonsultasi dengan pihak KPH akan tetapi belum bisa menghadirkan hasil oleh karena itu dengan adanya program studi ilmu hukum dapat menjadi jalan tengah untu memfasilitasi masyarakat membentuk tani hutan “ Ujar Geatriana Dewi, M.H.
Dalam upaya menjalankan tri dharma perguruan tinggi yang meliputi bidang pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat, Program Studi Ilmu Hukum turut berperan dengan meluncurkan program ini. Program ini merupakan bagian dari semangat kampus merdeka yang memperhatikan program-program pemerintah dan berusaha untuk berkontribusi dalam mencari solusi bersama. Mereka ingin membantu masyarakat dan kepala desa dalam membentuk kelompok tani hutan dengan tema “masyarakat sejahtera hutan lestari”.
Pada pertemuan pertama, Prodi Ilmu Hukum UTS mengadakan diskusi dengan masyarakat petani, kepala desa, dan pihak KPH Ampang Plampang untuk membahas langkah-langkah terbentuknya kelompok tani hutan. Workshop digelar untuk menggali peluang dan mengidentifikasi tantangan yang akan dihadapi, serta untuk mengevaluasi partisipasi warga dalam program ini. Hasilnya, teridentifikasi bahwa akan terbentuk tujuh kelompok tani hutan di Desa Ongko.
Sebagai langkah awal, Prodi Ilmu Hukum akan membantu membentuk kelompok-kelompok ini. Setelah kelompok terbentuk, mereka akan memohon kemitraan dengan KPH untuk mengelola lahan yang akan diserahkan kepada warga. Proses ini melibatkan partisipasi aktif warga dan kolaborasi dengan pihak KPH. Tahap akhir adalah penetapan areal yang dimohonkan untuk dikelola bersama oleh kelompok tani hutan Desa Ongko dengan bantuan teknis dari KPH dan tim dari Prodi Ilmu Hukum.
Dalam upaya menjaga kesepahaman antara semua pihak yang terlibat, akan dibuat sebuah Memorandum of Understanding (MOU) antara KPH, Prodi Ilmu Hukum UTS, dan masyarakat. Selain itu, Lembaga Badan Hukum (LBH) juga akan terlibat sebagai tenaga hukum untuk menyusun kebijakan yang sesuai dengan kesepakatan antara kelompok tani hutan dan LBH, terutama dalam hal penetapan batas-batas areal yang telah disepakati.
Program ini merupakan langkah konkret dari Prodi Ilmu Hukum UTS dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Diharapkan bahwa melalui kemitraan kehutanan ini, masyarakat Desa Ongko dapat mengembangkan potensi hutan secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Kolaborasi antara perguruan tinggi, instansi pemerintah, dan masyarakat diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun kelestarian sumber daya alam.