Psikolog dan Psikiater, apakah sama ?

Penulis : Imammul Insan, S,Psi, M.Si (Dosen Fakultas Psikologi UTS).

 
Kedua profesi tersebut sering sekali terdengar dan terucap oleh khalayak umum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sumbawa. Penulis sering bertemu dengan seseorang yang belum mengetahui pengertian serta cara penangganan dari seseorang yang berprofesi sebagai Psikolog dan Psikiater, sehingga sering diucapkan terbalik saat ingin menyebut seorang Psikolog tetapi dikatakan sebagai Psikiater. Dalam tulisan ini, penulis bermaksud ingin menjelaskan secara sederhana untuk menjawab pertanyaan Psikolog dan Psikiater, apakah sama ?
Dikutip dari Kode Etik Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) BAB 1 Pedoman Umum pada Pasal 1 tentang Pengertian, Psikolog adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi psikologi atau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (Profesi Psikolog) dengan gelar M.Psi, Psikolog. Secara sederhana, psikolog adalah lulusan Sarjana 1 (S1) Fakultas Psikologi di suatu Perguruan Tinggi  yang kemudian melanjutkan studi di Magister Profesi Psikologi untuk dapat menjadi Psikolog. Dari pengertian tersebut, kerap terucap oleh khalayak umum profesi Psikolog di sebut sebagai Dokter Jiwa, seseorang yang dapat membaca pikiran orang lain, seseorang yang mampu menebak apakah lawan bicaranya berbohong atau tidak, bahkan kerap kali di sebut sebagai Psikiater. Lalu apa pengertian dari Psikiater yang sebenarnya ?.
Pengertian Psikiater dikutip dari Kode Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJ) pada Bagian 1 Point Pengertian, Psikiater merupakan dokter spesialis yang telah menyelesaikan Pendidikan Sarjana Strata 1 (S1) sebagai Sarjana Kedokteran kemudian menyelesaikan Pendidikan profesi sebagai dokter di Fakultas Kedokteran di suatu Universitas,yang dilanjutkan dengan menjalani proses sebagai Dokter Residen (Program Pendidikan untuk menjadi Dokter Spesialis) selama 4 tahun, setelah dilalui kemudian mendapatkan gelar Sp.Kj.
Dari kedua pengertian di atas, dapat ditemukan perbedaan yang signifikan dari kedua profesi tersebut, yang mana Psikolog adalah lulusan dari Fakultas Psikologi yang berkaitan dengan penangganan seseorang dengan pendekatan terapi serta dapat juga menggunakan alat tes Psikologi untuk mengetahui masalah yang di alami, terutama yang berkaitan dengan mental dan perilaku seseorang, sementara Psikiater adalah lulusan dari Fakultas Kedokteran di sebuah Universitas yang menangani kejiwaan seseorang dengan pendekatan medis dengan cara memberikan pengobatan sesuai dengan gangguan kejiwaan yang dialami oleh pasien.
Dari penjelasan di atas, sudah terlihat apakah profesi Psikolog dan Psikiater merupakan satu profesi yang sama ?, ternyata keduanya berbeda. Secara umum kedua profesi tersebut sama-sama menanggani masalah kejiwaan pada diri seseorang, namun yang membedakan adalah cara dalam menangani permasalahan yang dialami oleh Klien (penyebutan bagi seseorang yang membutuhkan penanganan psikolog) dan Pasien (penyebutan bagi seseorang yang membutuhkan penanganan dari Psikiater).

Komnas HAM RI Gandeng UTS, Gelar Kuliah Umum Terkait Layanan Pengaduan Ham 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menggandeng Universitas...

Read MoreMei 29, 2025

UTS Teken Perjanjian Kerja Sama Penyerahan Beasiswa Intan Samawa dengan PT Sumbawa Juta Raya (SJR) Siap Cetak Elang Muda Berkualitas

Kerja Sama kolaboratif bidang pendidikan terus digaungkan oleh Universitas Teknologi...

Read MoreMei 28, 2025

LAGI! UTS RAIH PRESTASI LOLOS HIBAH KEMDIKTISAINTEK 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh sivitas akademika Universitas Teknologi Sumbawa...

Read MoreMei 26, 2025

Dosen UTS Lolos Autstralia Award Course 2025

Terus mengembangkan diri lewat berbagai kegiatan dalam Tri Dharma Perguruan...

Read MoreMei 26, 2025