Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, bekerjasama dengan Universitas Teknologi Sumbawa menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk, mengenalkan tentang KPID dan lembaga penyiaran kepada mahasiswa, memberikan pengetahun tentang siaran yang baik, serta pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Bertempat di gedung Pengelola dan Inkubator Sumbawa Technopark UTS, pada (4/7) tadi.
Kegiatan sosialisasi Literasi Media yang dikemas dalam bentuk seminar tersebut, mengusung tema “Peningkatan Kapasitas Pengawasan Isi Siaran TV dan Radio bagi Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat”. Menghadirkan tiga pembicara, Miftahul Arzak, S.Ikom.,MA (Dosen Fikom UTS), berbicara tentang “Membangun Nalar Kritis Masyarakat dalam Mengawasi dan Mengkritisi Program Siaran TV dan Radio”, Anggota KPID NTB (Sahdan, S.Pd), membahas seputar “Deskripsi Pelanggaran Isi Siaran TV dan Radio Menurut UU 32/2002 dan P3SPS”, dan Husna Fatayati, S.Si (Anggota KPID NTB) mengupas seputar “Posisi KPID NTB dan Sanksi-sanksi Bagi Media TV dan Radio yang Melakukan Pelanggaran Isi Siaran”.
“Kami berharap dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, pelajar, mahasiswa dan masyarakat segera melaporkan apabila terjadi pelanggaran terkait Penyiaran. Serta tumbuhnya sikap krisis terhadap konten TV dan Radio dapat”, kata Fathul Rahman (Ketua Bidang Kelembagaan KPID NTB).
Setelah pemateri memaparkan terkait pembahasannya, para peserta diberikan untuk menanggapi isi pesan pemateri, baik dengan pertanyaan ataupun harapan. Akan menjadi kelanjutan antara UTS dengan KPID NTB yakni Memorandum of Understanding (MoU) sehingga dapat bersama-sama memantau dan mengawasi siaran Tv dan Radio di NTB.