LESSON LEARN PELAKSANAAN PENANGANAN RUMAH TAHAN GEMPA (RTG) PROVINSI NTB

Oleh: Lukmanul Hakim, M.Pd.
Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Pembangunan (TP3) RTG BPBD NTB/
Dosen Universitas Teknologi Sumbawa
 
NTB, rawan gempa!. Demikian tagline yang menjadi pemberitaan berbagai media massa saat itu. Kejadian gempa bumi yang menimpa Provinsi NTB tiga tahun silam (Juli – Agustus 2018) benar-benar menelan korban dan merusak berbagai fasilitas dan permukiman warga.
Data Pusdalop BPBD Provinsi NTB menghimpun jumlah korban meninggal dunia sebanyak 562 jiwa, luka-luka 1.886 jiwa dan yang mengungsi sebanyak 431.365 orang. Kerusakan juga menimpa fasilitas dan layanan pendidikan sebanyak 978 unit, fasilitas peribadatan 65 unit dan rumah rusak sebanyak 249.572 unit yang terdiri dari rusak berat (RB) 82.858 unit, Rusak Sedang (RS) 45.658 unit, dan rusak ringan (RR) 123.056 unit yang tersebar di tujuh kabupaten/kota, yakni Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Kerusakan terbesar ada di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Timur.
Kondisi-kondisi di atas, pemerintah pusat dengan siaga mengambil langkah cepat dan “berani” dengan tidak membangun huntara (hunian sementara) melainkan menyediakan huntap (hunian tetap) yang sumber pembiayaannya dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan ketentuan penggunaannya diatur dalam Permenkeu 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana dengan penguatan melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di tujuh kabupaten/kota di Provinsi NTB.
Dalam kondisi darurat, kabupaten/kota melalui pemerintah aparatur desa/kelurahan segera mendata dan mengusulkan data By Name By Addres (BNBA) untuk diajukan sebagai penerima bantuan stimulan yang nilai kategori kerusakan merujuk pada Inpres No. 5 Tahun 2018 dengan rincian, Rusak Berat Rp50.000.000,00 Rusak Ringan Rp25.000.000,00 dan Rusak Ringan Rp10.000.000,00. Nama-nama tersebut, kemudian diputuskan dalam Surat Keputusan (SK) kepala daerah masing-masing kabupaten/kota terdampak. Terhadap usulan permohonan tersebut, Inspektorat Utama BNPB melakukan reviu berbasis pada kelengkapan adminsitrasi NIK dan KK, dan mengesampingkan pembuktian fisik/lapangan.
Keberadaan penerima bantuan stimulan dengan kelengkapan BNBA di awal-awal menjadi catatan tersendiri, mengingat situasi dan kondisi lapangan yang cukup “prihatin” untuk dibayangkan. Tidak hanya persoalan tidak memiliki KTP, rumah dan perlengkapan seadanya, namun data pengajuan pun masyarakat banyak menggunakan surat keterangan (suket) dari desa/kelurahan. Hal inilah yang membuat beberapa kali perubahan SK di beberapa kabupaten terdampak.
Sejalan dengan pengajuan penerima bantuan, pemerintah pun dengan cepat melengkapi proses adminsitrasi lainnya, khususnya jenis-jenis rumah yang akan digunakan. Keterlibatan kementerian PUPR, dinas PU dan Perkim dan pihak-pihak terkait menjadi kolaborasi penting, hingga terbentuknya 18 jenis model rumah. Penetapan 18 jenis RTG menjadi standar acuan rumah tahan gempa yang telah memenuhi spesifikasi dan layak digunakan. Diantara 18 jenis rumah tersebut, jenis Rico, Risha, Rika, dan Risba adalah jenis rumah yang paling umum dan banyak digunakan masyarakat. Penggunaan jenis-jenis tersebut sangat ditentukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas: sebagai pelaksana kegiatan dan perbaikan rumah korban yang pembentukannya bersama kepala desa/lurah), sebagian zonasi juga dirokemendasikan oleh kepala daerah sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pihak-pihak terkait dengan tujuan sebagai “upaya dalam percepatan”.
Sisi lain dari jumlahnya yang banyak, 18 jenis RTG masih “dianggap” terlalu banyak dan tidak semuanya memiliki keterampilan menguasai teknologi pada tukang lokal, sehingga ini kurang sejalan dengan skema swakelola berbasis masyarakat.
Progres Penyaluran dana dan Rumah Selesai
Untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat korban gempa bumi, pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulalan Bencana (BNPB) telah telah mentranfer uang Dana Siap Pakai sejumlah Rp6.370.527.253.248,00 untuk 243.744 KK dalam dua tahapan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil reviu Inspektorat Utama. Tahap I sebanyak Rp5.808.152.253.248,00 dan tahap II sebanyak Rp562.375.000.000,00. Terdapat Rp1.860.000.000,00 telah dikembalikan ke negara karena kelebihan transfer.
Dalam prosesnya, penyaluran dana bantuan stimulan tahap I dari BPBD ke masyarakat sebanyak Rp5.664.528.505.432, dipergunakan untuk 214.325 KK, sementara tahap II sebanyak Rp559.415.000.000.00,00 untuk 17.937 KK. Sehingga total penyaluran dana stimulan untuk tahap I dan II sebanyak Rp6.225.603.505.432,00 untuk 232.262 KK. berdasarkan penyaluran tersebut, masih terdapat saldo di BPBD kabupaten/kota sejumlah Rp146.583.747.816.00, dengan rincian tahap I sejumlah Rp143.623.747.816,00 dan tahap II Rp2.960.000.000,00.
Dari 229.500 KK total dampingan, rumah dengan selesai fisik sejumlah 223.792 KK (96%) dan masih dalam progress pengerjaan sejumlah 5.708 KK (4%). Sedangkan dari rumah selesai tersebut, jumlah yang telah menyelesaikan laporan pertanggung jawaban sejumlah 218.660 (94%) dan yang belum terselesaikan 13.602 (6%). (TP3, 30/09/2021).
 
Lesson Learn Penerapan Skema Swakelola Masyarakat  
Pelaksanaan bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana – pemerintah telah menetapkan menggunakan skema swakelola berbasis masyarakat yang ketentuannya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai panduan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku – transparan dan akuntabilitas.
Beberapa pelajaran yang dapat dipetik dalam pemberdayaan masyarakat, diantaranya: (1) Pemberdayaan masyarakat terhadap rumah tahan gempa dapat dinternalisasikan sejak awal. Hal ini untuk menepis pembentukan Pokmas dan pemilihan pengurus bukan secara instan dengan arahan kepala dusun atau lurah, melaikan dipilih secara demokratis dan partispasif. (2) Tata kelola Pokmas yang baik mempengaruhi keswadayaan dan semangat gotong royong. Hal ini dapat dijumpai di lapangan terhadap kelompok masyarakat dalam satu pokmas dengan membagikan sisa material kepada kelompok masyarakat lain yang belum tercukupi. Idealnya, peningkatan kapaslitas pengurus dan anggota Pokmas oleh pemdamping/fasilitator secara berkelanjutan (3) Penyusunan laporan pertanggung jawaban seharusnya tanggungjawab Pokmas harus dikerjakan oleh fasilitator. Hal ini dikarenkan sumber daya Pokmas belum mempuni. Dengan penerapan musyawarah mufakat, Pokmas dalam proses perencanaan (design, RAB), pelaksanaan konstruksi rumah hingga pertanggungjawaban dapat secara berdampingan dan terpantau dengan baik.
 
 
Sinergitas Para Pihak dan Rekomendasi penyelesaian Sisa Pekerjaan
Penyelesaain rumah tahan Gempa dengan skema pemberdayaan masyarakat memerlukan kepekaan dan kesamaan cara berpikir dan bertindak. Hal ini sebagai wujud dari semangat gotong royong dan tujuannya pemberdayaan dilakukan. Beberapa sinergitas yang perlu dijaga dan terus dikonslidasikan, diantaranya: (a) Sinergitas para pihak dalam hal ini, pemerintah (Pusat, provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan) multi sektoral (sipil, TNI/Polri, BPKP, PU, Perkim, Keuangan, perbankan, Dukcapil, dan lain-lain); Swasta (aplikator, suplayer, dan lain-lain); dan Masyarakat sipil (penyintas, fasilitator, LSM, jurnalis, dan lain-lain) telah berjalan dengan baik. (b) Data Terpadu dapat menjadi triger dalam membangun kerjasama dan sinergitas multi pihak. (c) Efektifitas koordinasi dan komunikasi dapat menjadi jembatan untuk mempererat dan merawat kerjasama dan sinergitas multi pihak.
Selain catatan bersama untuk sisa pekerjaan yang belum terselesaikan, diperlukan rekomendasi sebagai alternatif dan kewasapadaan dalam upaya kesiapsiagaan dan pencegahan, diantaranya: (1) pentingnya percepatan data adminstrasi kependudukan yang baik dan updating data terpadu untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas kerja kemanusiaan di Indonesia, (2) uji publik penerima bantuan perlu ditradisikan sehingga semua pihak (pemerintah, swasta, masyarakat) memiliki kesiapan mental budaya transparansi dan akuntabilitas, (3) Skema swakelola berbasis masyarakat perlu direplikasi dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. (4) perlunya kajian berbasis risiko bencana (bukan hanya gempa) dan wilayah geografis dalam menentukan zonasi jenis RTG, dan (5) perlunya pengaturan aplikator berbasis pada kompetensi (track record) dan sumber daya (manusia, keuangan, fasilitas) serta dana cadangan (garansi) manakala bermasalah di kemudian hari.
Melalui pembelajaran penanganan kebencanaan, khususnya sektor permukiman,  NTB dapat menjadi contoh dalam pola penangan kebencanaan dalam skala yang lebih luas, dan NTB lebih siap dengan tantangan-tantangan lainnya di masa mendatang.

Mahasiswi Informatika UTS, Magfira Meilani Putri, Cetak Prestasi Gemilang di Ajang Taekwondo Nasional

Sumbawa Besar – Magfira Meilani Putri, mahasiswi Prodi Informatika angkatan 2020...

Read MoreNovember 11, 2024

Mahasiswa Psikologi Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo DANREM CUP 162 Wirabakti 2024

Nur Hijra, mahasiswa Program Studi Psikologi Fakultas Psikologi dan Humaniora...

Read MoreNovember 11, 2024

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa Raih Medali Perak dan Perunggu di Kejuaraan Nasional Taekwondo 

Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) kembali mencatatkan prestasi melalui...

Read MoreNovember 11, 2024

Kunjungan Industri Mahasiswa Teknik Lingkungan UTS ke UPT PALD Raberas Kabupaten Sumbawa

Sumbawa, 1 November 2024 – Mahasiswa Program Studi Teknik Lingkungan Universitas...

Read MoreNovember 11, 2024