Menunggu Formalisasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI)

Oleh : Haryandi, S.T., M.Eng.
(Dosen Teknik Lingkungan, Universitas Teknologi Sumbawa)
Provinsi Nusa Tenggara Barat dianugerahi sumber daya alam khususnya mineral yang sangat besar. Secara geologis NTB merupakan wilayah yang kaya akan mineral, hampir semua jenis/tipe jebakan mineral dapat dijumpai, mulai dari epithermal hingga porphiri, baik di permukaan maupun di kedalaman.
Menilik dari sejarah, kegiatan penambangan logam di NTB telah dilakukan sejak zaman penjajahan Belanda oleh masyarakat secara turun temurun di beberapa lokasi, seperti di Lemuntet, Sumbawa Barat. Pertambangan besar dimulai pada tahun 1987 dimana PT. Newmont Nusa Tenggara mendapatkan izin Kontrak Karya Generasi IV dengan melakukan kegiatan eksplorasi di P. Sumbawa dengan WKK seluas 1.127.134 Ha, yang meliputi P. Lombok dan P. Sumbawa.
NTB mulai dikenal sebagai daerah tambang sejak berubahnya status PT. Newmont Nusa Tenggara meningkatkan status eksplorasi menjadi Operasi Produksi pada tahun 1999 dan mulai beroperasi penuh tahun 2000 di Blok Batu Hijau, Sumbawa Barat.
Regulasi sektor pertambangan berubah secara dinamis khususnya dalam hal kewenangan perizinan dan pengelolaan pertambangan khususnya logam. Perubahan kebijakan di bidang pertambangan dapat dilihat dari terbitnya beberapa peraturan seperti UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan, UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan yang terbaru UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perubahan regulasi yang terbaru memiliki dampak signifikan dalam pengelolaan izin dan tata kelola pertambangan khususnya perubahan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pertambangan dimana pengelolaan pertambangan menjadi sepenuhnya kewenangan pusat.
Pasca berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, Pemerintah Daerah Provinsi masih memiliki peran strategis dalam pengelolaan pertambangan mineral dan Batubara antara lain melakukan penerbitan perizinan yang akan didelegasikan oleh Pemerintah Pusat sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2020, penentuan Wilayah Pertambangan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri (Pasal 9 UU Nomor 3 Tahun 2020), penentuan Luas WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri (Pasal 17 UU Nomor 3 Tahun 2020), dan kepemilikan untuk memiliki saham divestasi apabila Pemerintah tidak berminat, atau bersama-sama dengan Pemerintah Pusat membeli saham divestasi (Pasal 112 UU Nomor 3 Tahun 2020)
Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Pertambangan tanpa izin (PETI) menurut data bulan September 2021 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat 2.741 lokasi tersebar di 29 provinsi Indonesia. Jumlah ini didominasi komoditas logam sebanyak 2.645 lokasi, sedangkan komoditas batubara sebanyak 96 lokasi lokasi komoditas batubara (www.gatra.com). Menjamurnya PETI dimana faktor ekonomi menjadi alasan utama, keterbatasan lapangan kerja, desakan kebutuhan rumah tangga, penambangan tidak memerlukan syarat pendidikan, serta sebagian didukung oleh pemodal khusus.
Dampak negatif PETI jika tidak dikelola dengan baik dapat membahayakan keselamatan bahkan menimbulkan korban jiwa, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup yaitu menimbulkan potensi bahaya banjir, kerusakan hutan, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah selain itu berpotensi menimbulkan masalah sosial dan gangguan keamanan. Hal lain yang berdampak adalah menghambat kegiatan usaha pemegang izin resmi dan berpotensi merugikan penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan pajak daerah.
Upaya mengurangi dampak PETI ini terus diupayakan yaitu dengan melegalkan penambangan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
IPR di wilayah pertambangan rakyat (WPR) ditetapkan oleh pemerintah melalui usulan pemerintah provinsi dengan terlebih dahulu membuat kajian terkait adanya potensi cadangan di wilayah tersebut. Persyaratan teknis telah dikeluarkan pemerintah seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan hidup strategis [KLHS], serta dokumen pengelolaan pertambangan rakyat.
Selain dokumen KLHS, kelengkapan dokumen wilayah pertambangan rakyat (WPR) juga memuat sejumlah dokumen pendukung seperti wilayah kajian, identifikasi perumusan isu pembangunan berkelanjutan dan identifikasi materi muatan, kebijakan rencana dan program, serta perumusan alternatif dan rekomendasi. Data kondisi geoteknik, hidrologi, geohidrologi jumlah IPR, dan perencanaan pengelolaan juga harus dilengkapi oleh pemerintah provinsi.
Beruntungnya, pemerintah provinsi NTB sigap memastikan keberadaan PETI agar berizin dengan menjadi salah satu dari delapan provinsi percontohan Ditjen Mineral dan Batu Bara, ESDM terkait formalisasi PETI menjadi pertambangan rakyat.
Usaha formalisasi tambang rakyat menjadi secercah harapan untuk memastikan sumber daya alam dikelola dengan baik dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kita bersama harus jadikan industri pertambangan sesuatu yang memajukan, sesuatu yang mensejahterakan, dan terjamin keberlangsungannya di masa yang akan datang.

Perilaku Eksisting Masyarakat Peternak di Sepanjang Sungai Brangbiji Sumbawa dalam Penerapan Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (STBM)

Program Studi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (PSTL FTUI),...

Read MoreApril 3, 2024

Asesmen Lapangan Prodi Sosiologi UTS Terlaksana; Upaya Meningkatkan Standar Pendidikan

SUMBAWA – Program Studi Sosiologi dari Fakultas Ilmu Sosial dan...

Read MoreApril 3, 2024

Dua Mahasiswi FTLM Wakili UTS dalam Ajang ON MIPA 2024

Sumbawa, 28 Maret 2024 – Dua mahasiswi Universitas Teknologi Sumbawa...

Read MoreApril 3, 2024

UTS Siapkan Elang Muda Untuk Pilmapres Nasional 2024 Mendatang

Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (PILMAPRES) Universitas Teknologi Sumbawa tahun 2024 telah...

Read MoreApril 3, 2024