Oleh:
Edi Irawan, M.E, Hanifa Sri Nuryani, M.M, Fadli Faturrahman, M.M.Inov, Sudarajat Martadinata, M.SA
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia sekarang ini mengalami kemajuan yang sangat pesat sebagai salah satu infrastruktur sistem perbankan nasional. Eksistensi bank syariah di Indonesia secara formal dimulai sejak diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan di Indonesia yang merupakan hasil revisi dari UU No. 7 tahun 1998. UU No. 10 tahun 1998 ini menjadi dasar hukum akan keberadaan dual banking system yaitu beroperasinya system perbankan konvensional yang didampingi dengan perbankan syariah di Indonesia. Perkembangan ini diikuti oleh beredarnya jaringan kantor perbankan syariah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia (Aravik & Hamzani, 2021). Kemudian daripada itu perkembangan ekonomi syariah saat ini mempunyai pengaruh yang positif sekali terhadap perubahan iklim perekonomian yang berjalan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai lembaga syariah. Lembaga keuangan syariah semakin tumbuh dan berkembang di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sumbawa yang merupakan daerah yang hampir seluruh masyarakatnya beragama Islam.
Perkembangan lembaga keuangan syariah dikabupaten Sumbawa sejatinya diikuti oleh pemahaman yang meluas kepada masyarakat terkait peran pentingnya lembaga syariah tersebut dalam mendukung usaha kecil menengah khususnya dalam penguatan modal. Namun sebaliknya pemahaman tentang lembaga syariah serta produk – produk yang ditawarkan dalam bertransaksi masih kurang dipahami oleh masyarakat, bahkan sebagian masyarakat mengatakan lembaga keuangan syariah sama dengan lembaga keuangan non syariah yang membedakannya hanyalah nama saja. Oleh sebab itulah perlunya sebuah edukasi yang berkelanjutan mengenai pengenalan produk syariah dalam bertransaksi. Adapun harapan masyarakat bisa mengenal produk dalam bertransaksi syariah yaitu akan mempermudah masyarakat tersebut dalam memilih produk – produk apa saya yang akan diambil dalam melakukan pembiayaan kegiatan usahanya.
Kemudian disisi lain Bank Indonesia mendesak dikembangkannya pembiayaan online berbasis syariah, sebab adanya peningkatan kecepatan layanan dan efisiensi. Hal tersebut diharapkan akan menaikkan daya saing lembaga keuangan syariah. Bank Indonesia memandang fintech syariah sangat berpotensi untuk dikembangkan apalagi nasabah perbankan syariah sekarang ini baru diangka 12 juta nasabah atau hanya 8,8% dari jumlah nasabah nasional. Berbeda dengan negara di Uni Emirat Arab, Canada, Singapura dan Malaysia, fintech syariah telah tumbuh secara pesat dan sebagian besar aplikasinya berpusat pada fasilitas pemberian pinjaman (Aziz 2020).
Pinjol ( pinjaman online ) syariah atau pinjaman syariah online tanpa riba adalah pinjaman berbasis Syariah yang tidak hanya menawarkan pinjam meminjam sesuai Syariah tetapi juga alternatif investasi dengan keuntungan lebih tinggi melalui mekanisme bagi hasil. Pinjaman online Syariah adalah alternatif untuk pinjaman syariah Muamalat yang sudah lebih dulu hadir. Pinjaman syariah memiliki basis hukum islam untuk pembiayaan kepentingan Anda. Meski berbasis Syariah, namun Anda perlu tetap selektif dalam memilih Lembaga keuangan. Kini ada juga pinjaman online yg terdaftar di OJK 2021 yang bisa memudahkan Anda. Resmi terdaftar dalam OJK berarti Lembaga tersebut sudah aman dan bisa Anda percaya sebagai solusi permasalahan finansial. Pinjaman online yg terdaftar di OJK 2021 dapat memudahkan Anda dalam proses bertransaksi, pengajuan pinjaman, juga pengembalian pinjaman sesuai plafon dan tenor. Berdasarkan data OJK per 6 April 2021, ada sebanyak 10 fintech lending syariah berizin dan terdaftar di OJK. yaitu: PT. Investree Radhika Jaya (Investree), PT. Ammana Finteh Syariah (Ammana.id), PT. Alami Fintek Sharia (Alami), PT. Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah), PT. Duha Madani Syariah (Duha Syariah), PT. Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa), PT. Ethis Fintek Indonesia (Ethis), PT. Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost), PT. Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah) dan PT. Berkah Finteck Syariah (Finteck Syariah).
Kemudian pada khususnya pengenalan akad syariah serta pembiayaan syariah online yang ada di masyarakat Sumbawa pada khususnya masih belum terlalu terbiasa dengan pembiayanaan online syariah. Masyarakat Sumbawa masih terbiasa melakukan peminjaman yang bersifat riba, baik melalui perbankan konvensional bahkan melalui para rentenir. Padahal resiko pengembalian pinjaman berisiko tinggi jika usaha para pelaku UMKM di Sumbawa tidak mendapatkan keutungan yang tinggi, sehingga pengembalian modal akan terganggu.
Berdasarkan hasil survey sementara dari tim pemberdayaan masyarakat di Desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa terdapat 39 UMKM. Dari hasil wawancara dengan pihak pemerintah Desa Sebewe UMKM tersebut dalam beroperasi masih mengandalkan modal sendiri dan bahkan pinjaman dari rentenir dengan biaya tambahan dalam pengembalian pinjaman tersebut. Hal tersebut akan memberatkan dari para 39 UMKM di Desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa. Dari segi produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM merupakan produk unggulan desa tersebut yang bisa mengangkat kondisi ekonomi desa. Salah satu produk unggulan tersebut seperti Permen susu kerbau, Manjareal dan Cantik Manis.
Produk yang dihasilkan oleh UMKM desa Sebewe memang bisa dikatakan sebagai produk yang bisa bersaing didunia usaha pangan, hanya saja permasalahan yang dihadapi yaitu kurangya informasi pembiayaan usaha kecil menengah yang dianggap tidak memberatkan proses peminjamannya. Kemudian tim pemberdayaan masyarakat melakukan beberapa wawancara yang mendalam terkait permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM di Desa Sebewe kepada kepala Desa Sebewe yang didapat didapati yaitu: (1) Keterbatasan modal dalam mengekspansi usaha UMKM didesa Sebewe. (2) Belum mengenalnya tentang produk pembiayaan syariah dalam penguatan modal usaha bagi para pelaku UMKM. (3) Belumnya mengenalnya pembiayaan syariah online yang disyahkan oleh pemerintah yang dibawah penghawasan Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian kepala Desa Sebewe serta para pelaku UMKM mengharapkan bantuan dari tim pengabdian masyarakat untuk bisa membantu para pelaku UMKM khususnya dalam informasi pembiayaan usah UMKM yang aman dan bersyariah. Serta mengharapkan memberikan solusi tambahan berupa bagaimana pengusaha kecil menengah ini bisa bertahan didalam segala kondisi dan membuat pembukuan sederhana dalam usaha kecil menengah. Kemudian tim pemberdayaan masyarakat yang diwakili oleh ketua tim melakukan kerjasama dengan pihak desa dalam memberikan edukasi pengenalan akad dalam transaksi syariah serta pengenalan pembiayaan syariah online guna penguatan modal usaha bagi para pelaku UMKM Di Desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa.
Tujuan dilaksanakan kegiatan edukasi pengenalan akad dalam transaksi syariah serta pengenalan pembiayaan syariah online guna penguatan modal usaha bagi para pelaku umkm yaitu: 1) Memberikan edukasi mengenai jenis akad dalam bertransaksi syariah pada pelaku UMKM di Desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa.2) Memberikan edukasi mengenai jenis pembiayaan online syariah yang aman dan dijamin pelaksanaanya oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia Pada Pelaku UMKM di Desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa. 3)Memberikan metode dasar dalam pembuatan pembukuan sederhaan bagi pelaku UMKM di desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa.
Kemudian adapun manfaat para pelaku UMKM di desa mengetahui tentang jenis – jenis akad dalam transaksi syariah serta berbagai lembaga pembiayaan syariah online yaitu: 1) para pelaku UMKM akan terbebas dari sistem riba. 2) para pelaku usaha akan terhindar dari pijol ( pinjaman online ) yang mengandung unsur penipuan.3) para pelaku UMKM akan merasa aman dan nyaman dari modal usaha yang didapati disamping pinjaman bersifat syariah, lembaga yang bergerak dalam pinjaman online tersebut dibawah naungan otoritas jasa keuangan Indonesia.
Adapun implemetansi kegiatan dari edukasi pengenalan akad dalam transaksi syariah serta pengenalan pembiayaan syariah online guna penguatan modal usaha bagi para pelaku umkm didesa sebewe Kabupaten Sumbawa yaitu adanya tiga materi sekaligus yaitu materi tentang pengenalan pinjaman online berbasis syariah yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, pengenalan jenis –jenis akad dalam transaksi syariah serta trik jitu dalam lolos pinjaman di perbankan syariah serta materi konsep pembukuan sederhana bagi pelaku UMKM. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) dalam rangka kegiatan program pengabdian masyarakat pada tangal 13 oktober 2022 di desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara. Program tersebut merupakan salah satu kegiatan yang didanai Hibah PkM Internal Universitas Teknologi Sumbawa di Tahun 2022.
Adapun hasil akhir yang diperoleh dalam kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema edukasi pengenalan akad dalam transaksi syariah serta pengenalan pembiayaan syariah online guna penguatan modal usaha bagi para pelaku umkm yaitu 1). Para peserta sudah memiliki tambahan informasi mengenai lembaga – lembaga pinjaman online berbasis syariah yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia. 2) Para peserta pelaku usaha kecil menengah mendapatkan informasi mengenai jenis –jenis akad dalam transaksi syariah serta trik jitu dalam lolos pinjaman di perbankan syariah. 3) Para pelaku usaha kecil menengah di Desa Sebewe mengetahui bagaimana melakukan pembukuan sederhana. Adapun rekomendasi yang dihasilkan dari kesepakatan pihak pemerintah desa dan para pelaku UMKM Desa Sebewe ialah berharap besar agar kegiatan PKM ini jangan sampai berhenti pada tahun ini saja tetapi harus adanya keberlanjutan kedepannya guna memantau perkembangan para pelaku UMKM di Desa Sebewe khususnya dalam sejauh mana keefektifan penggunaan media online yang diterapkan oleh para pelaku UMKM desa sebewe setahun kedepan.
Pada akhir pertemuan pihak desa dan para pelaku UMKM desa Sebewe berharap besar agar kegiatan PKM ini jangan sampai berhenti pada tahun ini saja tetapi harus adanya keberlanjutan kedepannya guna memantau perkembangan para pelaku UMKM di Desa Sebewe khususnya dalam sejauh mana keefektifan penggunaan pinjaman syariah online, kedalaman pemahaman jenis – jenis akad syariah serta pembukuan sederhana yang diterapkan oleh para pelaku UMKM desa sebewe setahun kedepan.
Keberhasilan program kegiatan masyarakat di Desa Sebewe memberikan stimulus kepada para UMKM didesa tersebut, Khususnya materi yang didapati selama setengah hari sudah mendapatkan tiga materi sekaligus. Sehingga membuat para pelaku UMKM Desa Sebewe sudah siap dan mantap dalam melaksananakan keberlanjutan usaha mereka. Kepercayaan diri tersebut sudah dibangun sejak awal waktu program kegiatan masyarakat dibuka oleh kepala desa. Kemudian harapan yang sangat besar oleh pihak kepala desa kepada para tim pemberdayaan masyarakat ialah selalu membimbing para pelaku UMKM di Desa Sebewe dalam menjalankan usaha bisnisnya pada kegiatan program masyarakat lainnya.