PENCEGAHAN MASALAH NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR

Oleh: JUNAIDIN, S.Pd.,M.Psi
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Teknologi Sumbawa
 
Penyalahgunaan Narkoba menjadi isu yang sering diperbincangkan dalam forum-forum ilmiah di tingkat regional, nasional maupun Internasional. Pada  tahun 2020 antara 153 dan 300 juta orang berusia 15-64 (3,4-6,6% dari populasi dunia dikelompok usia ini telah menggunakan Narkoba setidaknya sekali dalam setahun. Indonesia salah satu negera yang memiliki komitmen dan misi kemanusiaan dalam pemberantasan peredaran narkoba di seluruh pelosok wilayah, dengan tujuan untuk menyelamatkan generasi Bangsa demi masa depan Indonesia yang bermartabat.   Indonesia menjadi bagian negara dengan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang selalu meningkat pada setiap tahunnya, hal tersebut diketahui berdasarkan jumlah data sebanyak 19,229 kasus yang di ungkapkan POLRI sampai 2021 dan jumlah total kasus Narkoba di Indonesia 16, 325 (https://bnn.go.id/). Diketahui bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia sebagian besarnya adalah pelajar dengan rentang usia 17 sampai 25 tahun. Fenomena tersebut sangat disesalkan dan perlu diantisipasi mulai sejak dini.
Pelajar sebagai generasi emas yang meneruskan cita-cita Bangsa dengan semangat cita-cita dan harapan untuk bertumbuh kembang menjadi manusia-manusia yang berpotensi baik yang menyangkut nilai pendidikan intelektual, moral, karakter, integritas dan spiritualitas. Maka pelajar perlu di lindungi dari bahaya ancaman predator jenis narkoba, apapun jenis dan bentuknya. Narkoba memberikan perubahan gaya hidup pada pelajar di Indonesia lewat perkembangan arus globalisasi dan disertai arus informasi diberbagai media masa dan media cetak menyosong pola pikir pelajar kecenderungan untuk menggunakan berbagai macam jenis narkoba, mulai dari jenis yang tergolong ringan sampai yang lebih berat (seperti, Lem, tinner, pill tramadol, ekstasi, Shabu-shabu, alkohol, masroom/jamur kotoran hewan, heroin, ganja, sampai narkoba jenis baru yaitu Flakka dll). Hal tersebut perlu diketahui oleh seluruh elemen yang terpenting dalam proses penyelamatan generasi bangsa dari pengaruh-pengaruh negatif narkoba mulai dari orang tua, keluarga, teman sebaya, guru, masyarakat dan pemerintah. Narkoba sebagai zat adiktif yang bekerja mempengaruhi kerja sistem penghantar sinyal saraf (neutrotranmitter), sel-sel susunan saraf pusat otak sehingga terganggunya fungsi kognitif (pikiran), persepsi, daya nilai, (judgement), perilaku serta dapat menyebabkan efek ketergantungan baik fisik maupun psikis. Sehingga  memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidisippliner, multisektor dan peran masyarakat secara aktif yang dilaksanakan berkesenambungan, konsikuen, dan konsisten.
Secara psikologis pengaruh Narkoba sangatlah buruk, terhadap perkemabangan, dampak psikologis yang ditimbulkannya seperti, cemas, depresi, stres, disfungsi sosial, tidak percaya diri, merasa gagal, kurang semangat, dan lain sebagainya. Esensinya narkoba merupakan suatu kendala dalam berbagai aspek kehidupan, baik yang menyangkut Fisik, Psikologis, Ekonomi, Sosial, Moral, maupun Hukum. Beberapa penelitian yang telah ditemukan di beberapa negara di dunia telah membuktikan, seperti yang dilakukan oleh Crawford, Rudolph, White, dan Benjamin (2013) dalam jurnal The relationship between multipe forms of discrimination neighborhood charateristics and depression among illicit drug user in New York City (2013), bahwa depresi dikalangan pengguna narkoba meningkatkan karakteristik diskriminasi yang sangat tinggi terhadap individu atau kelompok dalam lingkungan sosial, status sosioekonomi serta dapat mempengaruhi kesehatan mental dan kondisi psikologis.
     Penelitian lain juga yang di lakukan oleh Gauffin, Hjern, Vinerijjung, dan Bjorkenstam (2016), dalam jurnalnya Chilhood Housenhold dysfunction social inequality and alcohol releted illness in young adulhood, di Swedish National bahwa penyalahgunaan narkoba dalam jenis alkohol mempengaruhi cukup besar atau cukup tinggi terhadap perilaku disfungsi sosial anak-anak, dan juga mempengaruhi sangat kuat terhadap sosioekonomi serta kesehatan mental anak.
Kondisi yang sangat dikhawatirkan, dari jumlah prevalensi pengguna narkoba yang semakin tinggi diantaranya sebagian besar adalah pelajar dalam umur yang rentang muda. Hasil penelitian di antara dua negara maju tersebut sebagai contoh bagi Indonesia, dan pada khususnya di beberapa wilayah Nusa Tenggara Barat. Beberapa waktu lalu, pada awal tahun 2017, penulis sendiri melakukan sebuah penelitian skala kecil di Lembaga Pemasyarakatan di dua wilayah di Indonesia, diantaranya Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Kota Yogyakarta, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Raba Bima, dengan penelitian tersebut mendapatkan beberapa informasi atau data demografis antara umur dan tingkat pendidikannya, dengan hasil bahwa rata-rata umur narapidana di dua Lembaga Pemasyarakatan tersebut sekitar umur 17 sampai 25 tahun, jumlah Narapidana pengguna narkoba adalah anak-anak dan remaja yang masih dalam usia perkembanagn sebagai pelajar.
Upaya untuk pencegahan sering kali juga dilakukan, oleh team dosen fakultas psikologi Universitas Teknologi Sumbawa bekerja sama BNN Wilayah Sumbawa, melalui seminar-seminar, pendampingan psikologis atau rehabilitasi dan psikoedukasi tentang dampak terhadap pengguna narkoba. Dari usaha tersebut perlu ada Strategi khusu dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dilingkungan pelajar bisa dilakukan dengan berbagai macam cara atau strategi:
 
Pertama: “Pencegahan Primer” Para pelajar atau remaja yang belum menggunakan narkoba. Semua sektor masyarakat yang memiliki sumberdaya manusia atau kemampuan/potensi untuk membantu para pelajar/generasi muda mencegah penyalahgunaan narkoba misalnya: Organisasi pemuda, tokoh masyarakat, tokoh Agama, para guru, pemerintah setempat, dan masyarakat. Tujuan: Memberikan penyuluhan/sosialisasi daan pengetahuan kepada sasaran tersebut diatas agar mereka mengetahui dan menyadari bahaya penyalahgunaan narkoba baik secara fisik maupun psikis, serta mereka tergugah untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan pencegahan. Melaksanakan dalam bentuk penyuluhan:Penyuluhan dalam bentuk tatap muka berupa ceramah, diskusi, sarasehan, dan seminar. Penyuluhan melalui media cetak (surat kabar, leaflet, brosur, buletin, poster, stiker dll). Serta, bimbingan sosial, pendidikan agama, moral, dan hukum. Kegiatan alternatif berupa: kerajinan, olahraga, kesenian, kegiatan keagamaan dll.
 
Kedua: “Pencegahan Skunder“ Ditujukan pada para pelajar yang sudah coba-coba menggunaan narkoba baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sokolah serta sektor-sektor masyarakat yang dapat membantu remaja untuk berhenti menyalahgunakan narkoba (orang tua. tokoh Agama, tokoh masyarakat, pemerintah dll). Tujuan : mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar/remaja, menyelamatkan dan memperkuat ketahanan individu pelajar/remaja dan keluarga yang mulai terkena penyalahgunaan narkoba supaya tidak terkena pengaruh lebih lanjut. Pelaksanaan dalam bentuk: Penyuluhan dengan tekhnik-tekhnik ceramah, diskusi, dan melalui seminar-seminar tentang bahaya narkoba. Bimbingan sosial melalui kunjungan rumah, diskusi kelompok, konseling dll. Serta, Pelayanan konseling perorangan atau kelaurga bermasalah penyalahgunaan narkoba.
 
Ketiga: “Pencegahan Tersier” Ditujukan bagi pelajar/remaja bekas atau mantan pengguna narkoba. Tujuan : untuk mencegah jangan sampai mereka kambuh/repals atau terjerumus kembali dalam penyalahgunaan narkoba. Pelaksanaan dalam bentuk: Bimbingan sosial dan konseling terhadap yang bersangkutan dan keluarganya. Penciptaan lingkungan sosial dan pengawasan sosial yang menguntungkan eks korban untuk mantapnya kesembuhan eks korban penyalahgunaan narkoba. Dan Pengembangan minat, bakat dan keterampilan bekerja/berusaha bagi eks korban. Serta, Bantuan pelayanan penempatan kerja dan atau bantuan modal kerja.
 
Keempat: “Pencegahan Berbasis Masyarakat” Meningkatkan keterlibatan dan peran masyarakat dalam kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba, dengan tujuan atau sasaran kegiatan kepada pelajar/remaja, tokoh masyarakat, orang tua, keluarga, Organisasi masyarakat (sosial), serta mampu mengevaluasi proses, hasil dan dampaknya dengan: mengetahuai kegaiatan yang dilakukan oleh pelajar atau remaaja, tetapkan atauran serta kosekuensi, ketaahui teman-teman para pelajar atau remaja yang biasa menggunakan narkoba, mengawasi resep obat, berikan dukungan kuat terhadap keluarga serta kegiatan-kegiatan positif dilingkungan sosial.

Mahasiswi Informatika UTS, Magfira Meilani Putri, Cetak Prestasi Gemilang di Ajang Taekwondo Nasional

Sumbawa Besar – Magfira Meilani Putri, mahasiswi Prodi Informatika angkatan 2020...

Read MoreNovember 11, 2024

Mahasiswa Psikologi Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo DANREM CUP 162 Wirabakti 2024

Nur Hijra, mahasiswa Program Studi Psikologi Fakultas Psikologi dan Humaniora...

Read MoreNovember 11, 2024

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa Raih Medali Perak dan Perunggu di Kejuaraan Nasional Taekwondo 

Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) kembali mencatatkan prestasi melalui...

Read MoreNovember 11, 2024

Kunjungan Industri Mahasiswa Teknik Lingkungan UTS ke UPT PALD Raberas Kabupaten Sumbawa

Sumbawa, 1 November 2024 – Mahasiswa Program Studi Teknik Lingkungan Universitas...

Read MoreNovember 11, 2024