Kekayaan intelektual (KI) merupakan hal penting yg melekat dalam setiap aktifitas akademis dan non akademis. Artinya, setiap individu memiliki hak untuk dilindungi oleh negara atas karya karya yg dihasilkan nya dan mendapatkan feedback dari karya tersebut baik materiil maupun non materiil. Dalam konteks karya yg mendapatkan materiil atau kita sebut Royalti, maka ada tahapan yg perlu untuk dilakukan. Para pencipta karya, harus mengikuti aturan ini yg telah diatur oleh negara melalui Dirjen KI. Melindungi karya memang terkesan remeh, tapi ketika karya yg dihasilkan di replikasi oleh orang lain tanpa izin, biasanya disinilah yg akan menjadi konflik dan kita menyadari bahwa perlindungan KI menjadi sangat penting. Untuk mendukung perlindungan KI bagi masyarakat akademis dan Masy umum di Sumbawa, maka Sentra KI UTS harus berkontribusi aktif dalam forum forum KI, salah satunya berpartisipasi dalam kegiatan Diseminasi Hak cipta, dg tema Catatkan hak cipta mu dan dapatkan royaltinya. Dalam agenda yg brlangsung selama tiga hari tsb (9-11/3/2022) di holiday resort, dg para pemateri yg berasal dari Dirjen KI pusat, Direktur Hak Cipta, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan dinas pariwisata NTB.
Secara umumnya disampaikan bahwa, potensi karya cipta dari masyarakat kita untuk mendapatkan royalti sangatlah besar. Karena pada dasarnya, royalti itu seperti pajak yg harus dibayarkan oleh para pengguna karya seperti lagu atau musik yg umum nya diputar di hotel, Resto, cafe dll ke LMKN. Lembaga inilah yg akan mendistribusikan royalti tsb ke para pencipta karya dg catatan bahwa pencipta karya tsb harus mencatatkan karyanya di Hak Cipta dan selanjutnya terdaftar di LMK LMK yg ada di negara kita.
Kepala sentra KI UTS, Indah Nurulita, S.Biotek., MM.Inov menyampaikan bahwa hal hal semacam ini masih belum dipahami oleh masyarakat kita, terutama para pelaku dan pembuat karya di Sumbawa. Maka, kegiatan seperti diseminasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada sentra KI dan selanjutnya sentra KI akan memfasilitasi informasi ini kepada para pemilik karya. Sentra KI UTS dan juga dri temen2 kampus lainnya punya kewajiban untuk memastikan karya karya kita di Sumbawa dan NTB ini telah didaftarkan dan tercatat di sistem ajuan Hak cipta Dirjen KI agar selanjutnya dapat merasakan hasil dri karyanya melalui royalti yg nantinya akan diberikan negara, tambah beliau lagi.
Wakil rektor III UTS yg hadir dalam agenda tsb juga memberikan rekomendasi ke penyelenggara kegiatan untuk melibatkan karya karya lokal dalam momentum event internasional motoGP dan MXGP di NTB. Tentunya kita berharap pencatatan hak cipta para musisi kita tidak hanya sebatas formalitas saja, tapi ada hasil yg bisa dirasakan apalagi NTB punya event skala internasional yg berpotensi besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, salah satunya karya karya musisi lokal kita.
Agenda yg dihadiri perwakilan dari semua unsur akademisi, pelaku karya, musisi dan unsur masyarakat lainnya semoga menjadi angin segar bagi perlindungan karya cipta masyarakat NTB dan dapat dirasakan hasilnya dari royalti yg diterima atas karya karya mereka.