“Dampak Media Sosial Bagi Masyarakat”

Oleh: Yunanri dan Yuliadi Dosen Teknik Informatika, UTS

Media merupakan saranan untuk menyampaikan beberapa informasi berawal pada tahun 1920 bersifat audio (radio), lalu berkembang menjadi ada visual TV (1960), adanya perubahan semakin moderen munculah Komputer (1980), sampai Munculnya Smart Phone pada tahun (2000). Dunia media sosial selalu berkembang dan menyampaikan berita-berita menarik baik dibaca oleh kaum Muda sampai orang Tua.

Gambar 1. Jumlah data pengguna Media Sosial di Indonesia
Data di atas menjelaskan jumlah penduduk Indoensia 274, 9 juta penduduk , ada 345, 3 Juta Pengguna Smart Phone, 202,6 juta melakukan Akses menggunakan Internet, pengguna Chat 170 Juta .

Banyaknya aplikasi Media sosial memberikan Fiture-fiture yang beragam antara lain seperti :
• Youtube
• Whastapp
• Facebook
• Instagram
• Twetter
• Line
• Tiktok
• Dan masih banyak lagi

Media Sosial di lihat dari dua sisi yang berbeda terbagi menjadi dua antara lain : dilihat dari segi positif nya yaitu :

• Menambah Wawasan .
• Menjadi Media Komunikasi .
• Mudah Mencari lowongan Kerja.
• Mudah Melakuan Transaksi Jual-Beli.
• Cepat , ringkas, simpel, user friendly, padat.
• Menciptakan hubungan lebih intens dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada user untuk berinteraksi.
• Jangkauan luas dan Global.
• Terkendali dan terstrukur. Dalam medsos dengan sistem tracking yang tersedia, pengguna dapat mengendalikan dan mengukur efektivitas informasi yang diberikan dan mengukur efektivitas informasi yang memberikan melalui respon balik serta reaksi yang muncul

Media Sosial dilihat dari segi Negatif :
1. Cybercrime
Yaitu kejahatan yang dilakukan seseorang dengan sarana internet didunia maya yang bersifat :
• Melintasi batas negara.
• Perbuatan dilakukan secara ilegal.
• Kerugian sangat besar.
• Sulit pembuktian secara hukum.
Bentuk-bentuk cybercrime sebagi berikut :
• Hacking – usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksplorasi ataupun mencari kelemahan sistem jaringan.
• Cracking – usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah atau menghancurkan file yang disimpan pada jaringan tersebut.
2. Pornografi.
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan ​dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.


3. Violence And Gore.
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
4. Penipuan.
Hal ini memang ini merajalela dibidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini mengkonfirmasi informasi yang anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.

5. Carding.
Karna sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan kartu kredit adalah cara yang paling banyak dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adnya transaksi (yang menggunakan kartu kredit) on-line dan mencatat ​kode kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
6. Perjudian.
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
7. Mengurangi sifat sosial manusia.
Karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet dari pada bertemu secara langsung (face to face). Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan pola masyarakat dalam berintraksi.
8. Masuknya budaya asing.
Seiring dengan majunya perkembngan teknologi Internet maka tanpa disadari akan menyebabkan lemahnya nilai-nilai budaya bangsa, dan masyarakat lama-kelamaan akan meninggalkan budaya Indonesia yang dianggapnya sudah kuno.

Data kasus Cyber Crime pada masa Pandemi antara Bulan April 2020- Juli 2021 dari Pihak Kepolisian bahwa Kejahatan selalu ada dan selalu waspada saat beraktifitas dalam Media Sosial .
“Cyber crime menjadi salah satu jenis kejahatan yang mengalami peningkatan cukup tinggi, modusnya juga kian beragam, seperti oknum yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan korban pandemi, pencurian data dan pembobolan rekening. Hal ini merupakan yang harus di waspadai secara bersama mengingat tindak kejahatan ini semakin masif dilakukan,” kata Bhakti Eko Nugroho, M.A., dosen Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosisal dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia (FISIP UI) dalam webinar yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan tema “Modus Baru Cyber Crime di tengah Pandemi Covid-19”.
Cyber crime adalah segala aktivitas ilegal yang digunakan oleh pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi sistem informasi jaringan komputer yang secara langsung menyerang teknologi sistem informasi dari korban. Namun secara lebih luas kejahatan siber bisa juga di artikan sebagai segala tindak ilegal yang didukung dengan teknologi komputer.
“Target pelaku adalah device atau hardware atau software atau juga data personal dari korban. Sifat dari cyber crime ini adalah baik pelaku maupun korbannya sama-sama invisible atau tidak terlihat, hal ini yang membuat jenis cyber crime ini punya kompleksitas sendiri. Pelaku potensial dari jenis cyber crime ini, dia bisa dari kelompok yang geologis ataupun kelompok yang berbisnis secara ilegal dan individu tertentu,” ujar Bhakti.
Lebih lanjut Bhakti menjelaskan bahwa keuntungan pelaku di aktivitas cyber crime adalah anonimitas pelaku dengan lebih mudah menyembunyikan identitas mereka, kemudian ketika pelaku melaksanakan kejahatan di ruang siber ada jeda waktu yang memungkinkan pelaku lebih leluasa untuk menghilangkan barang bukti agar mengecoh dan mencegah respon dari upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum.
Ada dasarnya Internet adalah media sosial bagi kita, yang mempermudah atau membantu kita dalam memenuhi apa yang dibutuhkan dari internet itu sendiri. Dampak-dampak internet bagi kita harus kita pelajari sehingga kita tidak lagi menyalah gunakan internet itu sendiri. Disini kita bisa belajar apa kegunaan internet bagi kita, karena kita sebagai manusia sering sekali melakukan kesalahan yang merugikan, ambillah sisi positif dari internet itu sendiri sehingga lebih berguna untuk kita.”.

Mahasiswi Informatika UTS, Magfira Meilani Putri, Cetak Prestasi Gemilang di Ajang Taekwondo Nasional

Sumbawa Besar – Magfira Meilani Putri, mahasiswi Prodi Informatika angkatan 2020...

Read MoreNovember 11, 2024

Mahasiswa Psikologi Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo DANREM CUP 162 Wirabakti 2024

Nur Hijra, mahasiswa Program Studi Psikologi Fakultas Psikologi dan Humaniora...

Read MoreNovember 11, 2024

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa Raih Medali Perak dan Perunggu di Kejuaraan Nasional Taekwondo 

Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) kembali mencatatkan prestasi melalui...

Read MoreNovember 11, 2024

Kunjungan Industri Mahasiswa Teknik Lingkungan UTS ke UPT PALD Raberas Kabupaten Sumbawa

Sumbawa, 1 November 2024 – Mahasiswa Program Studi Teknik Lingkungan Universitas...

Read MoreNovember 11, 2024