Sumbawa-UTS, Sebagai salah satu bentuk implementasi Kerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jendral Soedirman, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teknologi Sumbawa menggelar Visiting Lecturer dengan mengusung tama “ Tantangan Akuntansi Syariah dalam Mengikuti Perkembangan Fintech di Indonesia ” pada Rabu (28/12/22) yang menghadirkan langsung Prof. Bambang Agus Pramuka, Ph.D. Guru Besar Akuntasi Universitas Jendral Soedirman.
Kegiatan ini diselenggarakan di Sumbawa Techno Park yang dihadiri oleh Dosen dan perwakilan mahasiswa seluruh Program Studi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teknologi Sumbawa.
Industri dewasa ini sudah sangat jauh berkembang pesat, menuju industri 5.0 berbagai kegiatan di dunia industri dan pekerjaan sudah bisa digantikan dengan teknologi atau robot. Saat ini sudah berbagai sistem menggunakan teknologi digital, terutama dalam metode saving data dan payment.
Berbagai kemudahan dalam pembayaran bisa diakses oleh masyarakat, Khususnya pada metode pembayaran seperti transfer antar bank, membayar tagihan-tagihan, membayar zakat dan sedekah, dan sebagainya bisa sangat mudah dengan mengakses smartphone dalam satu genggaman.
“Kita berada pada era digital dimana perkembangan financial technology sangat masiv di Indonesia, dan bagimana kemudian fintech itu terasosiasi dengan akuntansi syariah? dan itu belum banyak kita dapat gambarannya, jadi dengan kegiatan ini prof Bambang akan memberikan elaborasi dari hal itu kepada kita semua” Ujar Muhammad Nurjihadi, M.Si dalam sambutannya.
Pertumbuhan Fintech syariah di Indonesia memiliki potensi dan peluang yang sangat besar, mengingat negara ini mempunyai penduduk muslim terbesar di dunia. Banyaknya kaum muda yang mulai aware terhadap transaksi syariah juga menjadi kesempatan yang menjanjikan bagi pasar Fintech di Indonesia.
Dalam kesempatan ini Prof. Bambang Agus Pramuka, Ph.D menjelaskan beberapa hal mengenai tantangan akuntasi syariah dalam perkembangan fintech yang meliputi perbedaan antara akuntansi syariah dengan komvensional, standar syariah, serta tantangan akuntansi syariah terkait Fintech di Indonesia.
“Perbedaan mendasar antara fintech syariah dan fintech konvensional adalah hal bunga. Bunga tidak sejalan dengan agama Islam karena mengandung unsur riba tidak akan dijumpai kredit dalam pembiayaan fintech berbasis syariah” Ujar Prof. Bambang Agus Pramuka, Ph.D
Lebih lanjut Prof. Bambang Agus Pramuka, Ph.D dalam pemaparannya menjelaskan mengenai akad dalam akuntansi syariah.
“Pembiayaan akan dilakukan berdasarkan Akad Murabahah, Akad Ijarah Wa Iqtina, dan Akad Musyarakah Mutanaqishah. Ketiga akad tersebut memiliki peraturan yang berbeda-beda dan tidak mengandung bunga lebih.” Tuturnya.
Selain beberapa peluang dari fintech syariah, juga terdapat permasalahan dan tantangan dalam perkembangannya antara lain yakni masih kurangnya instrumen kebijakan yang mengatur proses kerja, ketersediaan sumber daya manusia, risiko keamanan yang tinggi dan belum menjangkau ke konsumen kelas bawah.
Adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada para peserta dan ikut berpartisipasi dalam mendorong potensi ekonomi Indonesia melalui pemanfaatan Financial Technology syariah.